Ini Modus Terdakwa Sembunyikan Hartanya
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja mentransfer harta kekayaan ke penyedia jasa keuangan, membayarkan atau membelanjakan, menyumbangkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Tujuannya untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi atas nama orang lain.
Langkah terdakwa Heru untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diduga hasil korupsi dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah dengan mentransfer uang ke rekening sejumlah orang.
"Terdakwa Heru mentransfer uang ke rekening Anik Martinah, Edy Susilo, Marzuki Bintang, Sri Haryanto, Firmansyah, Moch Subagjo, dan Kiming Marsono," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9).
Jaksa Iskandar menyatakan terdakwa Heru membayarkan beberapa Polis Asuransi Prudential Life Assurance dan AXA Mandiri atas nama dirinya sendiri dan orang lain.
"Membayarkan asuransi Prudential Life Assurance dan AXA Mandiri atas nama terdakwa, Rina Puspita H (istri terdakwa), Neshya Ruriana Putri, dan Hendar Nugrahadi Priambodo," ujarnya.
Selain itu terdakwa Heru melakukan pembayaran kegiatan golf di Bandung, pembayaran hutang, kartu kredit, member Golf Bogor Raya, renovasi rumah dan perabotan rumah. Ia juga membelanjakan uangnya untuk membeli perhiasan dan kendaraan serta memberikan sumbangan pada turnamen Golf tahun 2009.
"Membeli perhiasan berupa satu buah cincin berlian, satu buah giwang emas berlian, satu buah gelang berlian, membeli kendaraan bermotor berupa satu unit mobil Honda City warna hitam dengan nomor polisi B 1006 AI, satu unit mobil Sedan Honda Civic tahun 2008 warna abu-abu metallic nomor polisi N 333 SA, satu unit mobil Honda CRV tahun 2008 warna abu-abu metallic nomor polisi B 1615 HE," tutur Jaksa Iskandar.
JAKARTA - Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja mentransfer harta
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker