Ini Momen Pertama Hasyim Asyari Bertemu dengan Cindra Aditi

Ini Momen Pertama Hasyim Asyari Bertemu dengan Cindra Aditi
Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP telah memutuskan mengabulkan seluruh pengaduan Cindra Aditi (Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Den Haag) terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari.

DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim (teradu) selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung putusan sidang dibacakan.

Lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan Bawaslu itu pun meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan (kemarin).

Itulah beberapa poin penting dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam salinan itu juga terungkap momen pertama Hasyim berjumpa dengan Cindra.

"Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, Pengadu (Cindra) dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023."

"Dalam pertemuan Bimtek ini, Pengadu pertama kali bertemu dengan Teradu dan Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilias jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya."

Hasyim secara terstruktur dan sistematis melalui jabatan dan kewenangan yang ada padanya telah melakukan berbagai tindakan dan perbuatan yang tidak menghargai, merendahkan, dan mencederai martabat serta kehormatan perempuan.

DKPP pun meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News