Ini Motif 2 Anggota Polresta Palu Aniaya Tahanan, Korban Tewas
Selasa, 01 Oktober 2024 – 04:58 WIB

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho. ANTARA/Kristina Natalia
BA ditahan di Polresta Palu pada 2 September 2024 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September dini hari di RS Bhayangkara Palu. (antara/jpnn)
Polda Sulteng menindak tegas dua anggota Polresta Palu yang menganiaya seorang tahanan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tahanan Dugem di Dalam Sel, 14 Napi dan Kepala Rutan Pekanbaru Diperiksa
- Tahanan di Rutan Pekanbaru Diduga Dugem Dalam Sel, Videonya Beredar
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Karutan Makassar Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Warga Binaan
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini