Ini Motif 3 Pelaku Membunuh dan Memutilasi RS di Bekasi
Minggu, 28 November 2021 – 18:08 WIB
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni ER.
Namun, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Para tersangka yang sudah ditangkap harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengungkap motif tiga pelaku membunuh dan memutilasi RS di Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso