Ini Motif Aipda PS dan Briptu DEM Merampas Motor Warga, Sungguh Keterlaluan!
Senin, 15 Agustus 2022 – 23:51 WIB

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian menunjukkan barang bukti sepeda motor, Senin (15/8/2022). ANTARA/Firman
Thomas memastikan para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Artinya, Aipda PS dan Briptu DEM bakal diproses pidana.
Sementara itu, pihak Polresta Banjarmasin juga tengah memeriksa dua pelaku di propam setempat terkait masalah pelanggaran etik.
"Dalam proses, Mas," tegas Thomas. (mcr37/jpnn)
Kompol Thomas mengungkap motif Aipda PS dan Briptu DEM merampas sejumlah motor warga
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Donny
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan