Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
Minggu, 28 April 2024 – 04:30 WIB

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta menangkap seorang warga negara asing asal Australia MJF (kirim) yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Kuta, Bali. Foto: ANTARA/HO-Polsek Kuta
Pelaku MJF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (antara/jpnn)
Bule asal Australia melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Jalan Area Sentral Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Pemerintah Australia Umumkan Anggaran Baru, Ada Kaitannya dengan Migrasi
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Terungkapnya Tindakan Kekerasan di Sejumlah Pusat Penitipan Anak di Australia