Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali

Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta menangkap seorang warga negara asing asal Australia MJF (kirim) yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Kuta, Bali. Foto: ANTARA/HO-Polsek Kuta

Pelaku MJF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (antara/jpnn)


Bule asal Australia melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Jalan Area Sentral Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News