Ini Motif Perampas Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir
jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap motif para pelaku mafia tanah yang menjual sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Menurutnya, pelaku ingin mencari keuntungan berupa uang.
"Sudah pasti (keuntungan, red) karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan atau dijadikan hak tanggungan di bank," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).
Pria kelahiran Cilegon, Banten itu membeberkan peran pelaku dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Yang pertama suami istri (Riri dan Edrianto, red) melakukan pengurusan surat tanah, sedangkan, tersangka Farida berperan sebagai notaris," kata Tubagus Ade Hidayat.
Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri, yang merupakan mantan asisten rumah tangga.
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.
Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
Terkait kasus mafia tanah itu, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap motif para pelaku mafia tanah yang menjual sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
- 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti