Ini Motif Perampas Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

jpnn.com, JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap motif para pelaku mafia tanah yang menjual sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Menurutnya, pelaku ingin mencari keuntungan berupa uang.
"Sudah pasti (keuntungan, red) karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan atau dijadikan hak tanggungan di bank," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).
Pria kelahiran Cilegon, Banten itu membeberkan peran pelaku dalam kasus mafia tanah tersebut.
"Yang pertama suami istri (Riri dan Edrianto, red) melakukan pengurusan surat tanah, sedangkan, tersangka Farida berperan sebagai notaris," kata Tubagus Ade Hidayat.
Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri, yang merupakan mantan asisten rumah tangga.
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.
Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
Terkait kasus mafia tanah itu, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap motif para pelaku mafia tanah yang menjual sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI