Ini Motif Perampas Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir
Kamis, 18 November 2021 – 18:49 WIB

Aktris Nirina Zubir hadir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Tiga di antaranya sudah ditahan Polda Metro Jaya, sedangkan dua lainnya tidak datang saat diundang guna mengklarifikasi kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu ialah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap motif para pelaku mafia tanah yang menjual sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa