Ini Motif Pembunuhan Pengusaha di Pejagalan
Minggu, 29 Juli 2018 – 22:44 WIB
"Penembakan sebanyak dua kali tembakan dilakukan dengan jarak dekat menyasar ke leher dan bawah ketiak korban," ujarnya.
Saat itu, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi lebih mendalam. Kepada polisi, para pelaku mengaku dibayar oleh AX dalam melakukan perbuatannya itu. Pelaku SM sebagai sopir dibayar Rp 500 ribu.
Selain itu tersangka PWT yang mengawasi dibayar Rp 800 ribu. Sementara pemboceng dan eksekutor dibayar dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Para tersangka disangkakan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama selama dua puluh tahun. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penembakan Suherdi Sibolga (45) yang terjadi di Jalan Jelembar, RT 4, RW 5, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Brigpol Ronald Gugur Ditembak KKB Pimpinan Bumiwalo Telenggen
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis