Ini Motif Wawan Dkk Habisi Bosnya dengan Cara Sadis
Selasa, 28 Oktober 2014 – 11:45 WIB

Ini Motif Wawan Dkk Habisi Bosnya dengan Cara Sadis
“Jika melihat hasil visum korban, pembunuhan yang dilakukan pelaku sangat sadis karena tengkorak korban pecah dipukul benda tumpul dan mayatnya ditenggelamkan dengan pemberat,” paparnya.
Pelaku diganjar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Diwartakan Radar Sampit (Grup JPNN.com), Acua ditemukan tewas setelah menghilang selama tiga hari. Jasadnya ditemukan di Jalan Lingkar Kota, sekitar 3 kilometer dari Masjid Raya pukul 07.30 WIB, Selasa 16 Juli 2013. Saat ditemukan, keadaan mayat dalam posisi tertelungkup dan mengambang di perairan rawa gambut. Bau menyengat langsung tercium di sekitar tempat kejadian perkara. (*/fch/rom/k14)
BALIKPAPAN - Tiga tersangka pembunuhan berencana yang merupakan buron Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng tertangkap di Balikpapan. Ketiganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki