Ini Motif Wawan Dkk Habisi Bosnya dengan Cara Sadis
Selasa, 28 Oktober 2014 – 11:45 WIB
“Jika melihat hasil visum korban, pembunuhan yang dilakukan pelaku sangat sadis karena tengkorak korban pecah dipukul benda tumpul dan mayatnya ditenggelamkan dengan pemberat,” paparnya.
Pelaku diganjar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Diwartakan Radar Sampit (Grup JPNN.com), Acua ditemukan tewas setelah menghilang selama tiga hari. Jasadnya ditemukan di Jalan Lingkar Kota, sekitar 3 kilometer dari Masjid Raya pukul 07.30 WIB, Selasa 16 Juli 2013. Saat ditemukan, keadaan mayat dalam posisi tertelungkup dan mengambang di perairan rawa gambut. Bau menyengat langsung tercium di sekitar tempat kejadian perkara. (*/fch/rom/k14)
BALIKPAPAN - Tiga tersangka pembunuhan berencana yang merupakan buron Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng tertangkap di Balikpapan. Ketiganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar