Ini Motor Siapa di Kantor Polisi? Baru Bisa Diambil Setelah Lebaran

jpnn.com, GORONTALO - Sebanyak 34 sepeda motor yang digunakan untuk ajang balapan liar diamankan petugas Polres Gorontalo.
Puluhan motor tersebut disita dari dua lokasi balap liar di ibu kota Provinsi Gorontalo.
"22 unit motor diamankan di jalan bypass dan 12 lainnya di bundaran Saronde," ucap Kabagops Polres Gorontalo Kota Kompol Ryan Hutagalung, Minggu.
Ia menegaskan sepeda motor yang digunakan dalam balap liar tersebut telah ditahan dan dikenakan sanksi tilang dan baru bisa dikeluarkan tujuh hari setelah Lebaran nanti.
Menurutnya, untuk menangani balap liar yang kebanyakan melibatkan anak di bawah umur, polisi memerlukan penanganan khusus, tidak hanya membubarkan dan menahan sepeda motor mereka, tetapi juga melakukan tindakan persuasif dengan cara mengimbau orang tua.
Peran orang tua diperlukan karena para pelaku balap liar merupakan anak di bawah umur dan pelajar yang secara hukum belum dewasa dan tidak memiliki surat izin mengemudi, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas.
"Selain itu, kendaraan juga tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Di mana suku cadang motor dan knalpot yang digunakan sudah tidak lengkap dan modifikasi," kata dia. (antara/jpnn)
Polisi mengimbau kepada para pemilik motor yang disita untuk mengambilnya setelah Lebaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Wahoo Waterworld, Tempat Rekomendasi Ngabuburit Seru di Kota Baru Parahyangan
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!