Ini Motor Siapa yang Diamankan Polisi dari Tangan Pelaku Curanmor?
jpnn.com, MANOKWARI - Selama periode Mei 2023, Polresta Manokwari membekuk tujuh orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Para tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah diamankan berinisial BAW, JPA, FAM, ABR, GGH, VR dan RS.
Tiga tersangka, yakni BAW, JPA, dan FAM merupakan satu komplotan dalam melancarkan aksi pencurian satu unit kendaraan bermotor pada 14 Mei 2023.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
"Mereka ini beraksi dengan peran masing-masing," jelas Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, Selasa.
Dia melanjutkan tersangka ABR merupakan residivis kasus yang sama dan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari usai mengikuti sidang pada 24 Mei 2023.
Tersangka ABR kemudian melakukan pencurian satu unit motor, dan berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Manokwari pada 31 Mei 2023.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun," kata Wakapolresta.
Polisi mengamankan tujuh orang pelaku curanmor dan menyita beberapa sepeda motor.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO