Ini Motor Siapa yang Diamankan Polisi dari Tangan Pelaku Curanmor?
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya yaitu GGH, VR dan RS bertindak sendiri-sendiri dalam melancarkan aksi curanmor.
Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka GGH telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda-beda.
Tersangka GGH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUH Pidana, dan tersangka VR dikenakan Pasal 363 KUH Pidana.
Untuk tersangka RS, kata dia, ada dua laporan polisi kasus curanmor dengan barang barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita sebanyak empat unit.
Polisi menjerat tersangka RS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
"Kalau BB (barang bukti) yang kami sita dari tersangka GGH dan VR masing-masing satu unit sepeda motor," jelas Nirwan. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan tujuh orang pelaku curanmor dan menyita beberapa sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan