Ini Motor Siapa yang Diamankan Polisi dari Tangan Pelaku Curanmor?

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya yaitu GGH, VR dan RS bertindak sendiri-sendiri dalam melancarkan aksi curanmor.
Namun, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka GGH telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda-beda.
Tersangka GGH dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUH Pidana, dan tersangka VR dikenakan Pasal 363 KUH Pidana.
Untuk tersangka RS, kata dia, ada dua laporan polisi kasus curanmor dengan barang barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita sebanyak empat unit.
Polisi menjerat tersangka RS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
"Kalau BB (barang bukti) yang kami sita dari tersangka GGH dan VR masing-masing satu unit sepeda motor," jelas Nirwan. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan tujuh orang pelaku curanmor dan menyita beberapa sepeda motor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi