Ini Nama Dua Tersangka Baru Kasus Surat Mandat Golkar

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar. Dengan demikian, total jumlah tersangka menjadi empat orang.
Dua tersangka baru tersebut adalah Mochamad Juli dari Lebak dan Suhardi dari Tangerang. Juli pernah menjadi pengurus DPD Partai Golkar Lebak.
Sementara dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten Dayat Hidayat dan Ketua DPD Pasaman Sumatera Barat Hasbi Sani.
Direktur Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Prastowo mengatakan, ada indikasi pemalsuan surat mandat pada munas Ancol yang dilakukan kedua tersangka tersebut.
"Perannya dia hadir (dalam munas Ancol), tapi memalsukan tanda tangan sekretarisnya atau wakilnya," ujar Herry di komplek Bareskrim Polri, Jumat (15/5).
Dua tersangka itu langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum tampak hadir. "Kita masih menunggu. Kalau datang kita periksa, kalau nggak datang ya kita panggil lagi," ucap perwira tinggi bintang satu itu.
Sementara itu, berkas perkara tersangka Hasbi Sani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan berkas tersangka Dayat masih dalam pemeriksaan.
Kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar dilaporkan oleh kubu Aburizal Bakrie. Mereka menuding sejumlah pengurus kubu Agung Laksono memalsukan surat mandat untuk hadir dalam munas di Ancol.
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar. Dengan demikian, total
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana