Ini Nama Dua Tersangka Baru Kasus Surat Mandat Golkar
Jumat, 15 Mei 2015 – 15:25 WIB
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.(Fadhil Al Birra/fal)
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar. Dengan demikian, total
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI
- ASDP Siap Layani Penyeberangan 3 Juta Penumpang Selama Libur Nataru
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM