Ini Nama Dua Tersangka Baru Kasus Surat Mandat Golkar

Ini Nama Dua Tersangka Baru Kasus Surat Mandat Golkar
Bareskrim Mabes Polri. Foto: Jawa Pos

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.‎‎(Fadhil Al Birra/fal)

 


JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar. Dengan demikian, total


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News