Ini Negara Hukum, Jika Tak Setuju Revisi UU KPK Silakan Uji Materi di MK

Ini Negara Hukum, Jika Tak Setuju Revisi UU KPK Silakan Uji Materi di MK
Ilustrasi pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lembaga yudikatif itu, lanjut Santiago, baru dapat menerima uji materi UU KPK terhadap UUD NRI Tahun 1945, setelah undang-undang tersebut masuk Lembaran Negara.

"Jadi ada mekanismenya. Itulah gambaran kita sebagai negara hukum," pungkas Santiago. (flo/jpnn)

Sudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News