Ini Nota Keberatan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (21/5).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi dari kubu terdakwa.
Di hadapan ketua majelis hakim Yanto, Syafruddin membacakan soal audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017 yang dinilai menyimpang dari ketentuan dan standar yang seharusnya.
"Laporan Audit Investigatif BPK 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No.1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26," ujar Syafruddin saat membacakan eksepsi.
Dalam peraturan BPK itu dinyatakan bahwa suatu laporan audit harus memiliki pihak yang diperiksa atau yang bertanggung jawab dan harus menggunakan data primer.
Data primer itu harus yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan atau tertulis dari pihak yang diperiksa.
Adapun Laporan Audit Investigatif BPK 2017 ini tidak ada satu pun pihak yang diperiksa.
Ditambah lagi data yang digunakan bukan data primer, melainkan data sekunder berupa bukti-bukti yang disodorkan oleh pihak penyidik KPK.
Syafruddin Temenggung menyebut ada perbedaan antara laporan investigatif BPK 2017 dengan hasil audit 2006.
- Pertama dalam Sejarah, KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istri
- Prof Romli Soroti Kecerobohan KPK di Kasus BLBI
- SKL yang Diterbitkan Syafruddin Sesuai Undang-Undang
- Tolong, Jangan Lecehkan Mahkamah Agung
- Vonis Bebas untuk Syafruddin Dinilai Wujudkan Rasa Keadilan
- Terdakwa BLBI Menang Kasasi, KPK Tetap Bidik Sjamsul Nursalim Bos BDNI