Ini Omongan Tegas Kapolri, Penghentian Kasus Risma Bukan Politis
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jendral Badrodin Haiti pastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait relokasi pedagang Pasar Turi akan segera dihentikan. Pasalnya, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini itu.
"Pada bulan September lalu beberapa kali gelar perkara. Dari hasil gelar memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan," kata Badrodin kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (24/10).
Badrodin menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan pihak pengembang yang mengerjakan perbaikan Pasar Turi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan.
Badrodin pun membantah kabar yang menyebutkan bahwa Risma sudah ditetapkan sebagai tersangka di tingkat penyidikan. Menurutnya, status Risma dalam perkara ini adalah terlapor bukan tersangka.
"Kalau kita manggil seseorang itu kan menggunakan sprindik. Nah disitulah ada SPDP yang disampaikan ke kejaksaan dengan terlapornya di situ adalah Bu Risma," jelas Badrodin.
Badrodin juga menyangkal ada unsur politis dibalik penghentian perkara ini. Dia tegaskan bahwa keputusan itu dibuat melalui proses gelar perkara yang dilakukan sejak September lalu.
"Bukan (politis), karena memang sudah gelar perkara dan itu dilakukan bulan lalu. Kecuali gelar perkaranya baru sekarang," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jendral Badrodin Haiti pastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait relokasi pedagang Pasar Turi akan segera dihentikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan