Ini Opsi yang Bisa Dipilih Pemerintah untuk Menetapkan Kedaruratan Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendorong pemerintah segera melaksanakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Di dalam UU itu dijelaskan secara teknis terkait Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
"Pemerintah sudah bisa menerapkan kedaruratan kesehatan karena kejadian yang ada saat ini sudah bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran virus Corona yang membahayakan kesehatan di mana sudah menyebar lintas wilayah atau lintas negara," kata Saleh di Jakarta, Senin (16/3).
Di dalam UU itu dijelaskan ada tiga bentuk karantina, yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Karantina rumah difokuskan untuk mengisolasi yang terinfeksi di suatu rumah tertentu dengan pengawasan ketat. Semua kebutuhannya dipenuhi, termasuk pengobatan dan para medisnya.
"Karantina rumah sakit juga begitu. Hanya saja dilakukan di rumah sakit. Mereka yang sedang dirawat mestinya dijaga sehingga tidak bisa keluar rumah sakit sampai lolos uji dan dinyatakan sembuh," kata politikus PAN ini.
Sementara itu, karantina wilayah ini lebih mirip dengan lockdown di luar negeri. Penerapannya memang agak sulit dilaksanakan karena perlu kajian akademis. Termasuk memikirkan agar semua kebutuhan pokok warga dapat dipenuhi selama dilaksanakannya karantina.
Selain itu, mobilitas warga juga harus dikontrol. Jika tidak diperlukan, mereka tidak diperkenankan untuk keluar rumah dan meninggalkan area yang dikarantina.
“Sekolah dan kampus diliburkan, keramaian dan kerumunan dilarang, para pekerja diminta bekerja di rumah, produksi dan distribusi pangan harus dipastikan aman, aparat kepolisian dan TNI harus menjaga agar warga tertib dan mengikuti semua instruksi pemerintah," kata Saleh.
Karenanya, legislator asal Sumatra Utara ini tetap mendesak agar tindakan ke arah itu harus dipersiapkan. Apalagi saat ini sudah ada gugus tugas yang dibentuk.
Selain karantina, undang-undang itu juga memberikan alternatif untuk melakukan pembatasan sosial.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN