Ini Panduan Belajar di Pondok Pesantren

Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.
Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.
Menurut Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.
Pertama, membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Kedua, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, aman corona dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat.
Keempat, pimpinan, pengelola, pendidik dan peserta didik dalam kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
"Keempat ketentuan itu harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi," kata Menag. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi santri di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan di masa pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag