Ini Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban saat Iduladha
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi hari ini (30/9).
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/6).
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
Menurut Menag, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/Gugus Tugas Daerah.
"Pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemda setempat. (esy/jpnn)
Berikut persyaratan penyembelihan hewan kurban:
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
Panduan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha.
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi