Ini Panduan dari Menag agar Jemaah Salat Id Tetap Khusyuk dan Aman dari Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk memperhatikan panduan Salat Id yang akan berlangsung pada Kamis (13/5) mendatang.
Panduan itu dikeluarkan sebagai upaya mencegah penularan virus Corona selama masa peniadaan mudik, serta mencegah lonjakan kasus pascalebaran.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah pada masa pandemi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021.
"Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idulfitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5).
Terkait praktik ibadah yang melekat dengan perayaan Idulfitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau dalam penyaluran zakat, infak, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga amil zakat lainnya.
Satgas Covid-19 juga mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-baiknya.
"Insyaallah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuahkan hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," kata Wiku.(tan/jpnn)
Berikut panduan Salat Idulfitri 1442 H di Masa Pandemi menurut SE Menag Nomor 7 Tahun 2021:
Satgas Covid-19 meminta masyarakat memperhatikan panduan Salat Id yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penularan virus Corona.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN