Ini Panduan dari Menag agar Jemaah Salat Id Tetap Khusyuk dan Aman dari Covid-19
Selasa, 11 Mei 2021 – 23:08 WIB

Ilustrasi, jemaah menunaikan salat di Masjid Kubah Emas, Depok, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelum Salat Id
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10 persen) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
- Panitia Hari Besar Islam/Salat Idulfitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas Daerah di tingkat desa atau kelurahan.
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Saat Salat Id:
- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
a. Tidak melebihi 50 persen kapasitas.
Satgas Covid-19 meminta masyarakat memperhatikan panduan Salat Id yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penularan virus Corona.
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka
- Dedi Mulyadi Singgung soal Pengelolaan Keuangan Daerah saat Salat Id
- Salat Id Pertama Jadi Gubernur, Ahmad Luthfi Minta Warga Bangun Jawa Tengah
- Presiden dan Wapres Salat Id Bersama di Masjid Istiqlal