Ini Panduan dari Menag agar Jemaah Salat Id Tetap Khusyuk dan Aman dari Covid-19
Selasa, 11 Mei 2021 – 23:08 WIB
Sebelum Salat Id
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10 persen) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
- Panitia Hari Besar Islam/Salat Idulfitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas Daerah di tingkat desa atau kelurahan.
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Saat Salat Id:
- Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
- Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
a. Tidak melebihi 50 persen kapasitas.
Satgas Covid-19 meminta masyarakat memperhatikan panduan Salat Id yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penularan virus Corona.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN