Ini Para Pelaku Penusukan Terhadap El
Senin, 04 November 2019 – 21:30 WIB
Nasriadi mengatakan, pihaknya juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan para tersangka untuk melakukan penyerangan itu dan keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)
Polres Sukabumi menetapkan empat remaja yang menjadi pelaku utama penganiayaan dan pembunuhan terhadap tiga pelajar SMKN Pertanian di Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kesal dengan Aksi Tawuran di Kalideres, DMS Hantam Pelajar Pakai Balok, AP Meninggal
- Naik Motor Bertiga, Pelajar SMA di Bogor Dibacok Siswa Lain
- Diduga Akan Tawuran, 170 Pelajar Ditatar oleh Kapolres Jakpus hingga Kadisdik
- 4 Orang Provokator Tawuran di Kuburan Ditangkap
- Pelajar SMP Bawa Bom Molotov untuk Tawuran
- Pelajar yang Viral Bawa Celurit di Jakbar Ditangkap Polisi, Sahroni: Beri Hukuman Berat