Ini Pasal-pasal yang Dilanggar Pembuat Charlie Heboh

Ini Pasal-pasal yang Dilanggar Pembuat Charlie Heboh
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengecam tampilan tabloid Charlie Heboh, yang muncul di tengah suasana kondusif kerukunan umat beragama di Indonesia. 

Dikatakan Saleh, situasi sosial politik di tingkat global saat ini sedang labil. Ada banyak persoalan dunia disangkutpautkan dengan agama. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terpancing dengan aksi provokatif seperti yang ditampilkan Charlie Heboh.

"Saya melihat, karikatur charlie heboh itu juga bagian dari tindakan provokasi. Targetnya, merusak kerukunan yang sudah baik di Indonesia. Tindakan seperti itu tentu tidak baik dan harus ditentang," kata Saleh, menjawab JPNN.com pada Minggu (3/4).

Saleh meminta pihak kepolisian mengusut dan menelusuri para pembuatnya. Perlu ditanyakan maksud dan niatan mereka melalui Charlie Heboh tersebut.

"Jangan sampai seperti judulnya, hanya untuk membuat kehebohan dan kegaduhan. Pihak kepolisian saya kira bisa langsung bergerak melacak para pembuatnya," pinta politikus PAN tersebut.

Ia menambahkan, selain menimbulkan kegelisahan serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan, para pelaku bisa dijerat dengan beberapa UU. Salah satunya adalah UU ITE. 

"Ada juga pelanggaran terhadap UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang penodaan agama. Aturan-aturan tersebut  sudah cukup untuk menjerat para pelakunya," pungkas politikus asal Sumatera Utara itu.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News