Ini Pasal yang Dilanggar Dirjen Kemendag di Kasus Mafia Minyak Goreng

Ini Pasal yang Dilanggar Dirjen Kemendag di Kasus Mafia Minyak Goreng
Dirjen Daglu Kemendag Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan tersangka kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Dok: Antara

Dari situ kemudian diterbitkan PE yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (antara/jpnn)


Kejagung sudah menetapkan Dirjen Perdaglu Kemendagri Indasari Wisnu Wardhana (IWW) di kasus mafia minyak goreng. IWW itu diduga sudah melanggar sejumlah pasal.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News