Ini Pekerjaan Pria di Aceh Diduga Menghina Nabi Muhammad
jpnn.com, BIREUEN - Polisi mengungkap pekerjaan asli pria di Aceh yang ditangkap lantaran diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial.
Pria berinisial S (54) itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Aceh.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam, pekerjaan pelaku adalah berdagang.
Pelaku S merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok," ucap AKP Zia.
S ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suwak pada Kamis (18/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan S berawal dari informasi bahwa ada akun TikTok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Atas informasi itu, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku.
AKP Zia Ul Archam ungkap pekerjaan pria di Aceh yang diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial TikTok. Apa motifnya?
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Mas Ghif Ungkap Cara Kerja Propaganda yang Efektif di Era Digital
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati