Ini Pekerjaan Pria di Aceh Diduga Menghina Nabi Muhammad

"Kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia.
Tim lantas bergerak ke rumah terduga pelaku dan menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah S, antara lain berupa telepon genggam, selembar kaus hitam serta sebuah kupiah warna emas.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.
"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa," ucap perwira menengah Polri itu.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(antara/jpnn)
AKP Zia Ul Archam ungkap pekerjaan pria di Aceh yang diduga menghina Nabi Muhammad di media sosial TikTok. Apa motifnya?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- TikTok For Artists Memudahkan Musisi Mempromosikan Lagu
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh