Ini Pelajaran Berharga bagi PNS Perempuan, Jangan Mau jadi Istri Kedua

jpnn.com, PADANG - Dua orang PNS perempuan di Pemkot Padang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran menjadi istri kedua.
Sanksi tersebut merujuk ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Arfian menjelaskan sanksi diberikan kepada dua orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua.
"Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," kata Arfian di Padang, Rabu (29/9).
Ditegaskan pihaknya tidak main-main dalam menyikapi kasus perselingkuhan. Begitu ada laporan yang masuk maka akan segera diproses.
"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan perempuan ASN tidak boleh menjadi istri kedua.
Namun ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.
Bagi PNS perempuan yang punya rencana mau jadi istri kedua, silakan baca aturan di PP Nomor 45 Tahun 1990.
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah