Ini Pelajaran Berharga bagi PNS Perempuan, Jangan Mau jadi Istri Kedua

jpnn.com, PADANG - Dua orang PNS perempuan di Pemkot Padang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran menjadi istri kedua.
Sanksi tersebut merujuk ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Arfian menjelaskan sanksi diberikan kepada dua orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua.
"Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," kata Arfian di Padang, Rabu (29/9).
Ditegaskan pihaknya tidak main-main dalam menyikapi kasus perselingkuhan. Begitu ada laporan yang masuk maka akan segera diproses.
"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan perempuan ASN tidak boleh menjadi istri kedua.
Namun ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.
Bagi PNS perempuan yang punya rencana mau jadi istri kedua, silakan baca aturan di PP Nomor 45 Tahun 1990.
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen