Ini Pelajaran Berharga bagi PNS Perempuan, Jangan Mau jadi Istri Kedua
jpnn.com, PADANG - Dua orang PNS perempuan di Pemkot Padang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran menjadi istri kedua.
Sanksi tersebut merujuk ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Arfian menjelaskan sanksi diberikan kepada dua orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua.
"Saat ini kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," kata Arfian di Padang, Rabu (29/9).
Ditegaskan pihaknya tidak main-main dalam menyikapi kasus perselingkuhan. Begitu ada laporan yang masuk maka akan segera diproses.
"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan perempuan ASN tidak boleh menjadi istri kedua.
Namun ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.
Bagi PNS perempuan yang punya rencana mau jadi istri kedua, silakan baca aturan di PP Nomor 45 Tahun 1990.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer