Ini Pelajaran Berharga bagi PNS Perempuan, Jangan Mau jadi Istri Kedua
Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.
Pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS perempuan yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Dia menyebut pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.
Dari 10 orang tersebut 7 orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan tetepi tidak terbukti. Sedang satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang Agustini menambahkan ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian maka akan diproses mulai dari atasan langsung hingga dilimpahkan kepada BKPSM.
"Di BKPSDM akan ada tim adhoc dari unsur kepegawaian, inspektorat dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan dan pengambilan putusan," kata dia.
Agustini membenarkan memang ada pemberian sanksi kepada dua PNS wanita yang menjadi istri kedua. (antara/jpnn)
Bagi PNS perempuan yang punya rencana mau jadi istri kedua, silakan baca aturan di PP Nomor 45 Tahun 1990.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer