Ini Pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ini Pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang, dan ringan. Itu masuk kategori sedang," ujar Dedi.

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

AKP Dyah Candrawati menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada hari ini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News