Ini Pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Pimpinan DPR Versi PKB
Kamis, 02 Oktober 2014 – 21:53 WIB

Ini Pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Pimpinan DPR Versi PKB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai hasil rapat paripurna pemilihan pimpinan DPR 2014-2019 tidak sah. Pasalnya, ada sejumlah indikasi pelanggaran yang mewarnai penyelenggaraan rapat tersebut.
Pelanggaran pertama adalah tidak adanya pembahasan tata tertib (tatib) baru. Paripuna malah menggunakan tata tertib yang disusun oleh anggota dewan periode sebelumnya.
"Akibatnya, fraksi dan anggota baru yang jumlahnya mencapai 57 persen kehilangan hak untuk membahas peraturan yang akan mengikat mereka," kata Wakil Sekretaris Jendral PKB, Daniel Johan melalui keterangan pers, Kamis (2/10).
Bahkan, lanjut Johan, penggunaan tatib tersebut tidak pernah disahkan oleh paripurna. Padahal, Dalam praktik persidangan parlemen yang berlaku selama ini, di setiap awal persidangan periode baru selalu ada pengesahan tata tertib.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai hasil rapat paripurna pemilihan pimpinan DPR 2014-2019 tidak sah. Pasalnya, ada sejumlah indikasi
BERITA TERKAIT
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol