Ini Pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Pimpinan DPR Versi PKB
Kamis, 02 Oktober 2014 – 21:53 WIB
"Dengan demikikan, secara prosedural, agenda pemilihan pimpinan DPR mestinya belum dapat dilakukan karena penyampaian usul paket pimpinan hanya dapat dilakukan oleh fraksi," jelas Johan.
Belum lagi, lanjut Johan, sikap pimpinan sidang Popong Otje Djunjunan yang tidak profesional dan kompeten. Menurutnya, anggota DPR RI tertua itu secara terang-terangan membungkam hak anggota untuk menyatakan pendapat dalam paripurna.
Alasan-alasan ini menjadi dasar PKB mengambil keputusan meninggalkan rapat alias walk out. Partai pimpinan Muhaimin Iskandar ini tegas menolak jadi bagian dari sebuah proses yang cacat hukum.
Lebih lanjut Johan mengatakan, PKB mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi seluruh proses yang berlangsung di DPR periode ini dengan lebih ketat. Pasalnya, potensi terjadinya praktek-praktek kotor sudah terlihat jelas sejak hari pertama.
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai hasil rapat paripurna pemilihan pimpinan DPR 2014-2019 tidak sah. Pasalnya, ada sejumlah indikasi
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen