Ini Peluang Pensiunan Guru PNS Mendapatkan Gaji Dobel

Ini Peluang Pensiunan Guru PNS Mendapatkan Gaji Dobel
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, batas usia pensiun (BUP) guru PNS tetap 60 tahun. Tidak ada perpanjangan 5 tahun.

Namun, ada usulan pemerintah untuk mengkaryakan guru-guru yang sudah memasuki masa pensiun itu sementara waktu.

"Jangan salah paham, usia pensiun guru itu tetap 60 tahun. Karena saat ini kita kekurangan guru dan sembari menunggu guru PNS baru, mereka (guru PNS yang pensiun) dipekerjakan sementara," kata Menteri Muhadjir usat menutup PKN tingkat II (Diklat PIM II) bersama Kepala LAN dan Pimpinan Bappenas di Pusdiklat Kemendikbud Bojongsari, Depok, Jumat (2/8).

Usulan mengkaryakan guru PNS yang masuk masa pensiun ini, lanjutnya, untuk mencegah kepala daerah mengangkat honorer lagi. Mengingat pemerintah sudah melarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005. Hal tersebut diperkuat dengan PP 48 Tahun 2005.

"Daripada angkat guru honorer baru lagi karena ingin mengisi kursi kosong lebih baik menambah masa kerja guru PNS yang pensiun itu sementara waktu. Mereka bukan dikontrak sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sehingga sewaktu-waktu bisa diberhentikan begitu guru PNS maupun PPPK sudah ada," jelasnya.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Lulus Passing Grade Tes PPPK Tahap I jadi Prioritas

Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut, menurut Menteri Muhadjir, ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup mengajar. Mereka nantinya digaji lewat dana BOS. Jadi, para pensiunan guru itu nantinya bisa mendapat dua sumber gaji, yakni dari BOS dan pensiunan bulanan.

Dia optimistis, dengan mengkaryakan guru PNS yang masuk masa pensiun itu bisa menghentikan penerimaan guru honorer baru.

Mencegah pengangkatan guru honorer K2, Mendikbud Muhadjir Effendy berencana mengkaryakan para pensiunan guru PNS untuk mengajar lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News