Ini Pembagian 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk 34 Provinsi
Minggu, 28 April 2019 – 06:35 WIB
“Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017,” jelas Maman. (esy/jpnn)
Kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu sudah dibagi ke 34 provinsi berdasar Keputusan Menteri Agama alias KMA.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Versi Pansus Angket soal Pengaturan Kuota Haji Tambahan, Bukan Mutlak Wewenang Menag
- Ingin Masa Tunggu Haji di Bawah 10 Tahun, Bamsoet Usulkan Ini Saat Bertemu Dubes Saudi
- Kabar Baik, Indonesia Dapatkan 221 Ribu Kuota Haji 2023
- Demi Tambahan Kuota Haji, Puan Minta Pemerintah Lakukan Ini
- Informasi seputar Pelunasan BPIH Kuota Tambahan
- Kuota Haji Tambahan: Pelunasan BPIH Rencananya Mulai 14 Mei