Ini Pembagian 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk 34 Provinsi

Ini Pembagian 10 Ribu Kuota Haji Tambahan untuk 34 Provinsi
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

“Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah memiliki nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017,” jelas Maman. (esy/jpnn)

 


Kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu sudah dibagi ke 34 provinsi berdasar Keputusan Menteri Agama alias KMA.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News