Ini Pembelaan Bidan Dewi Saat Sidang Kasus Aborsi

"Karena janin tidak diambil, maka saya perintahkan Sura bawa janin ke klinik di Pasir Panjang untuk tanam (kubur, red). Dan lubang disiapkan Ramli Muhammad Harun. Setelah janin ditanam tanggal 20 Januari, pada 21 Januari aparat kepolisian akhirnya turun ke rumah saya di Bonipoi. Saya juga tidak terima uang Rp 5 juta dari Siti Mariam Djanjani," sebut Dewi.
Sidang terhadap terdakwa kasus aborsi dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota David Sitorus dan Prasetyo Utomo.
Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Kadek Widiantari. Sementara terdakwa Bidan Dewi Sulita Bahren hadir dipersidangan didamping penasihat hukumnya, Cornelis Sjah dan Abdul Wahab. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.(JPG/gat/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna