Ini Pembenaran Hasto Soal Pertemuan Dengan Abraham Samad
jpnn.com - JAKARTA - Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak merasa melanggar kode etik karena melakukan pertemuan rahasia dengan Ketua KPK Abraham Samad. Hasto beralasan, aturan tersebut hanya berlaku bagi pimpinan KPK.
"Bagi kami tidak melanggar, karena inisiatifnya tidak dari kami. Kemudian undang-undang mengatur pelanggaran kode etik itu bagi pimpinan KPK," kata Hasto di Gedung KPK, Senin (9/2).
Seperti diketahui, Hasto mengklaim lakukan sejumlah pertemuan dengan Abraham Samad jelang Pemilu Presiden 2014. Menurut penuturannya, dalam pertemuan-pertemuan tersebut Abraham melakukan lobi agar diusung PDI Perjuangan menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo.
Bahkan, masih menurut Hasto, Abraham menawarkan bantuan terkait kasus salah seorang kader PDI Perjuangan yang ditangani oleh KPK.
Kini pria berkacamata itu menuding Abraham melanggar kode etik karena melakukan pertemuan rahasia tersebut. Ia pun gencar mendesak KPK mengadili pelanggaran Abraham melalui Komite Etik.
Hasto pun menepis anggapan bahwa langkahnya ini merupakan manuver politik untuk melemahkan KPK. Ditegaskannya, pelanggaran yang dilakukan Abraham sangat berpotensi menggangu tugas KPK memberantas korupsi.
"Jadi saya di sini tidak mencari-cari persoalan. Sekali lagi, yang saya lakukan adalah adalah menegakkan kebenaran di atas kebenaran itu sendiri," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak merasa melanggar kode etik karena melakukan pertemuan rahasia dengan Ketua KPK Abraham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini