Ini Pemicu Konflik TNI-Polri di Batam Versi Komnas HAM
jpnn.com - JAKARTA - Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi bentrok antara oknum Brimob Polda Kepulauan Riau dan personel Yonif 123 Tuah Sakti yang terjadi pada November 2014 lalu ke Mabes Polri, Kamis (4/12). Laporan itu diterima oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan, dalam investigasi itu terungkap bahwa pemicu bentrok disebabkan karena kurangnya proses penegakan hukum yang objektif dan transparan oleh kepolisian.
Maksud Pigai, penegakan hukum terhadap pelaku penembakan empat anggota TNI pada bentrok sebelumnya, September 2014 terkait penggeledahan gudang BBM illegal di Batam.
Dia mengatakan, kurang objektif dan transparan serta imparsialnya proses penegakan hukum yang dilakukan kepada oknum Polri itu memberikan rasa ketidakpuasan kepada prajurit TNI.
"Konflik itu terjadi salah satu karena kurangnya proses penegakan hukum yang objektif, imparsial, transparan sehingga dapat memberi rasa kepuasan keadilan secara umum kepada masyarakat maupun secara khusus kepada prajurit TNI," ungkap Pigai didampingi Komisioner Komnas HAM Nur Kholis, di Mabes Polri, Kamis (4/12).
Dia mendesak Polri melakukan proses yang transparan terhadap anggotanya yang bersalah. Baik penegakan disiplin, pidana maupun etik. Supaya, kata dia, bentrok antara TNI dan Polri tidak terulang lagi.
Tak cuma itu, Pigai menegaskan bahwa pihaknya juga mendesak TNI memproses anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran pada bentrok September 2014 tersebut. Dia menyatakan, Komnas HAM akan menyampaikan hasil investigasi kepada TNI pada 10 Desember 2014 mendatang. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi bentrok antara oknum Brimob Polda Kepulauan Riau dan personel Yonif 123 Tuah Sakti yang terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel