Ini Pemicu Pria Paruh Baya Ini Todongkan Airsoft Gun ke Kuli Bangunan, Oalah
Rabu, 16 Februari 2022 – 05:15 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kombes Endra Zulpan mengungkap motif pria paruh baya berinisial RPB (54) menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada kuli bangunan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi