Ini Pencuri di Kedai Kopi Banyumas
Rabu, 12 Januari 2022 – 09:05 WIB
Menurut dia, pelaku mengambil telepon, emas, dan uang tunai dari dalam tas milik korban saat Nasrul Majid maupun Heri Purwanto sedang tidur di kamar kedai kopi.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banyumas dan yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon Oppo A5s dari tangan pelaku," kata Kompol Berry. (antara/jpnn)
Korban pencurian di kedai kopi daerah Banyumas kehilangan cincin emas seberat dua gram, uang tunai, dan telepon genggam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Bahaya Minum Kopi Saat Anda Haid
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 4 Manfaat Kopi Campur Telur Ayam Kampung, Bikin Kolesterol Tidak Berkutik
- Tip Bikin Kopi Makin Creamy Plus Untung Banyak
- Dukung Industri Kopi, Roemah Koffie Hadirkan Latte Art Competition