Ini Pendapat ‎Rieke soal Badrodin Haiti Calon Kapolri

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo batal melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Jokowi mengajukan nama Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon kapolri menggantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan penunjukan Badrodin merupakan hak prerogatif presiden. Namun, ia berharap keputusan yang diambil Jokowi bukan didasarkan kepada opini publik.
"Saya berharap keputusan-keputusan yang diambil pertimbangannya konstitusi, bukan opini publik. Keputusan konstitusi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Rieke di kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (21/2).
Hanya saja, Rieke mengaku tidak dalam posisi menyatakan keputusan yang diambil Jokowi benar atau tidak. "Silakan ditelusuri secara konstitusi penilaiannya seperti apa," ucapnya.
Rieke hanya berpesan bahwa keputusan yang berlarut-larut mengenai kapolri akan mempengaruhi penggunaan anggaran di kepolisian.
Karena, Badrodin yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kapolri tidak boleh mengambil keputusan strategis dan tidak boleh menandatangani surat perintah pencairan anggaran-anggaran tertentu. Termasuk anggaran operasional.
"Pertimbangan-pertimbangan seperti ini juga saya yakin akan menjadi pertimbangan. Kadang ada yang tidak suka. Tapi keputusan bukan hanya suka atau tidak suka kelompok tertentu tapi benar atau tidak benar menurut konstitusi," tandas Rieke. (gil/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo batal melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Jokowi mengajukan nama Komjen Pol Badrodin Haiti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun