Ini Penegasan Kapolri soal Status Risma
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan pemindahan kios Pasar Turi.
Orang nomor di Korps Bhayangkara ini mengatakan, di dalam SPDP itu hanya disebutkan diduga dilakukan oleh Risma.
"Disebutkan di SPDP diduga dilakukan (Risma). Ini ada (copy) SPDP-nya," kata Haiti sambil memperlihatkan SPDP-nya kepada wartawan di PTIK Polri, Senin (26/10). Ia membenarkan, status Risma masih sebagai terperiksa.
Dia mengatakan, sudah memanggil semua penyidik kasus Risma, termasuk Direskrium Polda Jatim hingga Kapolda Jatim. "Saya cek, seperti itulah penjelasannya. Saya minta mana copy SPDP Risma, memang betul tidak disebutkan (tersangka) di sana (SPDP)," katanya.
Soal penilaian masyarakat bahwa munculnya kasus ini sekarang bermuatan politis, Kapolri engaan menanggapinya. "Ya itu kan silakan masyarakat yang menilai. Pasti bisa menilai masing-masing," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim Polda Jawa Timur ke Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024