Ini Pengakuan Albertina Ho soal Surat Pemecatan untuk Novel Baswedan Cs
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho angkat suara terkait dugaan keterlibatan pembuatan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Dia mengeklaim tidak terlibat dalam pembuatan SK tersebut. "Saya bukan konseptor surat itu," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (26/7).
SK yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri itu berisi soal penonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Albertina enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kronologi pembuatan SK tersebut. "Tolong tanyakan ke Humas saja, ya," tambah dia.
Diketahui, laporan pegawai nonaktif KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan TWK tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewas KPK. Dewas beralasan tak cukup bukti untuk disidangkan.
Kasatgas nonaktif Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan menilai Dewan Pengawas (Dewas) hanya memeriksa sejumlah saksi yang lemah sebelum memutus kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Menurut Hotman, dalam kasus pelanggaran etik pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, Dewas tampak tidak serius.
"Yang diperiksa oleh Dewas hanya tiga orang. Dan kebetulan mereka tidak mengusasai semua hal, terutama yang bersifat detail tentang TWK," kata Hotman saat dihubungi, Minggu (25/7).
Menurut Hotman, dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK, 24 orang di antaranya mewakili untuk melaporkan Filri ke Dewas KPK. Dari 24 orang itu, Hotman menyayangkan Dewas memilih pegawai yang pengetahuannya rendah.
Oleh karena itu, Hotman mengaku tidak terkejut dengan putusan Dewas yang menyebut perkara Firli tidak cukup bukti untuk disidangkan dalam ranah pelanggaran etik. Hotman juga melihat dalam pelaksanaan TWK, Dewas lebih memihak pimpinan KPK.
"Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Dewas menemani pimpinan KPK konferensi pers. Bahkan ikut membuat draf SK 652 dan draf supervisi terhadap SK 652," jelas dia.
Pembuatan draf itu salah satunya dilakukan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho. Hal itu akhirnya memaksa pegawai KPK menyerahkan surat tugas dan tanggung jawab ke atasan langsung.
"Tentu saja Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini," jelas dia. (tan/jpnn)
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho angkat suara terkait dugaan keterlibatan pembuatan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Novel Baswedan cs.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Gayus Ike
- 4 Anggota IM57 Daftar Capim KPK, Ini Daftar Namanya