Ini Pengakuan Anggita Sari Kepada Polisi, Jaringan Prostitusinya Bernama Princess
jpnn.com - SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis seksi Anggita Sari. Namun, korps baju cokelat itu belum bisa memutuskan jeratan pidana terhadap model itu.
Perempuan yang ditangkap petugas Polrestabes Surabaya pada Rabu (2/9) itu memang terbukti memberikan layanan kepada pria hidung belang. Namun, statusnya dianggap sebagai korban human trafficking lantaran AS masuk dalam jaringan prostitusi alias dipekerjakan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, jaringan prostitusi yang diikuti model majalah pria dewasa itu diotaki mucikari berinisial BS. Nama jaringan atau komunitasnya Princess.
Menurut Takdir, banyak perempuan yang bergabung dalam jaringan prostitusi online. ''Itu berdasar pengakuan AS,'' ujarnya.
Polisi juga menemukan bahwa BS memiliki banyak kaki tangan. Ada kemungkinan mereka tersebar di beberapa kota. Jumlahnya menyesuaikan wilayah operasi. "Mau di mana pun tamunya, misalnya di Bali, tetap bisa diorder," ungkap Takdir.
Sejauh ini, Anggita sebatas diperiksa sebagai saksi. Polisi pun kesulitan untuk menjerat Anggita. Sebab, dalam praktik prostitusi, bisa dibilang Anggita adalah korban. Dia dipekerjakan orang lain.
Takdir menegaskan, untuk kasus perdagangan orang, polisi hanya memiliki waktu pemeriksaan 1 x 24 jam. Itu berarti jatah waktu pemeriksaan Anggita berakhir sejak Kamis malam (3/9). (did/fat/mas)
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis seksi Anggita Sari. Namun, korps baju cokelat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tubuhnya Kembali Ideal Setelah 2 Bulan Melahirkan, Patricia Gouw Ungkap Rahasianya
- Guntur Breathe Rilis EP 'Relate', Persembahan Untuk Milenial dan Gen Z
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi
- Sowan dan Meminta Maaf, Denny Sumargo dan BPP KKSS Resmi Berdamai
- Kemeriahan Safari Bazaar 2024 ke-12, Kehadiran Puteri Indonesia Hingga Pesta Kostum
- Divonis 20 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding