Ini Pengakuan Bapak Bejat yang Cabuli Anak Tirinya Delapan Kali
Kamis, 08 September 2016 – 07:03 WIB
.jpg)
Ini Pengakuan Bapak Bejat yang Cabuli Anak Tirinya Delapan Kali
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Ancaman hukumannya cukup berat yakni 15 tahun. Kami menjeratnya dengan pasal berlapis. Terlebih, korban usianya masih di bawah umur,” tegas Dahroji. (ags/dil/jpnn)
KUNINGAN – Perbuatan tak termaafkan dilakukan AT, warga Kaduangung, Sindangagung, Kuningan, Jawa Barat. Pria berusia 66 tahun itu tega
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!