Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata
Kamis, 28 Oktober 2021 – 02:10 WIB

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengungkap pengakuan mengejutkan Bripka MN pembunuh Briptu Khairul Tamimi soal motif, begini penjelasannya. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (der/radarlombok)
Kombes Artanto mengungkap pengakuan mengejutkan Bripka MN pembunuh Briptu Khairul Tamimi soal motif, begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL