Ini Pengakuan Jafar Hafsah Usai Diperiksa KPK soal e-KTP
jpnn.com - JPNN.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/12) sore.
Jafar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Sugiharto. Jafar tidak banyak berkomentar usai digarap penyidik komisi antikorupsi.
Dia mengatakan, pemeriksaan kali ini hanya penyempurnaan dari sebelumnya. Jafar sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama.
"Seputar penyempurnaan informasi pada waktu yang lalu. Pada waktu (pemeriksaan) pertama banyak pertanyaan-pertanyaan yang harus dirapikan. Nah itu, semua aspek," kata Jafar kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (21/12).
Hanya saja Jafar enggan memerinci pemeriksaan yang dilakoninya dalam dugaan korupsi proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. "Kalau itu tolong ditanyakan kepada penyidik," tegas Jafar.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima memang ada indikasi keterlibatan petinggi fraksi dan partai politik di DPR dalam kasus e-KTP. Namun, tentu KPK akan mengkonfirmasi dan menemukan bukti-buktinya.
"Info yang beredar banyak dari berbagai sumber, namun harus kami cek, klarifikasi, konfirmasi, dan mengumpulkan kesesuaian bukti," kata Febri di kantor KPK, Rabu (21/12). (boy/jpnn)
JPNN.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Jafar Hafsah merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/12) sore.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad