Ini Pengakuan Pelaku Penghina Kapolda Papua

Ini Pengakuan Pelaku Penghina Kapolda Papua
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, TIMIKA - ST, pelaku tindak pidana penghinaan terhadap Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengaku sengaja mengunggah di status media sosial facebook pribadinya agar dunia internasional ikut campur tangan atau mengintervensi masalah Papua.

"Maksud dan tujuan pelaku menuliskan kata-kata atau gambar pada dinding facebook-nya agar solidaritas internasional atau PBB mengetahui konflik yang ada di Papua dan mencarikan solusi terbaik," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi di Timika, Senin (1/6).

ST yang diketahui merupakan humas Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika itu diamankan bersama seorang rekannya oleh aparat di Kuala Kencana, Timika pada pekan lalu.

Saat hendak ditangkap, ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Lantaran itu, aparat melumpuhkan yang bersangkutan dengan menembakkan timah panas pada kaki kanannya.

AKP Burhanudin mengatakan penyidik telah memintai keterangan yang bersangkutan terkait proses hukum kasusnya.

ST mengakui telah memposting beberapa kalimat pada akun facebook pribadinya 'bernama Wendanax Nggembu' pada 24 Mei 2020.

"Melalui postingan pada akun facebooknya, pelaku mengakui menginginkan dunia internasional meninjau ulang Pepera 1969," kata AKP Burhanudin sebagaimana keterangan ST dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkaranya.

ST, pelaku tindak pidana penghinaan terhadap Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, mengina Kapolda di akun media sosial facebook miliknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News