Ini Pengakuan Syahputra, Si Peremas Payudara Para Siswi SMA

“Kita kooperatif melakukan pencarian baik itu dari lapangan, maupun cyber patrol,” kata Rafles.
Untuk itu, dari temuan yang melakukan laporan di media sosial hingga viral dilakukan penyelidikan.
“Dari data yang kami dapat, kami temukan informasi berinisial S menggunakan sepeda motor Vario milik adiknya,” tuturnya.
Rafles menambahkan, tersangka pelecehan seksual ini berusaha menghilangkan jejak dengan mencopot stiker warna hijau di belakang helm yang digunakannya saat beraksi.
“Tersangka mengakui perbuatannya, saat dilakukan pengembangan ternyata sudah melakukan sebanyak 7 kali untuk bahan imajinasi sebelum masturbasi. Semua korban siswi SMA,” tandas Rafles.
Tersangka akan dikenakan pasal 289 KUHP dan pasal 82 Jo 76 huruf e UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal maksimal 15 tahun kurungan penjara. (fir)
Syahputra mengatakan, sebelum beraksi, dia mendengar bisikan gaib yang menyuruh agar melakukan perbuatan tidak pantas itu.
Redaktur & Reporter : Budi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan