Ini Pengakuan Tersangka Penculikan Anak di Cilincing
Kamis, 18 Juni 2020 – 18:48 WIB

NA alias Novi (kanan) pelaku penculikan anak di Kampung Rawa Malang yang dihadirkan di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2020). Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka
Seminggu kemudian, tersangka NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan berada di kediaman orang tua asuh NA.
Tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tersangka NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan berada di kediaman orang tua asuh NA.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- 2 Bocah Perempuan Diculik Pria yang Berkenalan Lewat Game Online, Satunya Dicabuli
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau
- Nikita Mirzani Laporkan Razman atas Dugaan Penculikan
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft